pengertian dan sejarah Ushul fiqih
kalimat usul Fiqih berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari kata Ushul jamak dari "ashlun " artinya dasar ,asal atau pokok dan "fiqih" artinya paham atau mengerti1. Tarif usul Fiqih usul Fiqih
menurut istilah adalah artinya mengetahui kaidah-kaidah yang dipakai untuk mengistimbatkan hukum-hukum syariat yang praktis dari dalil-dalil yang terperinci Adapun fiqih itu sendiri menurut pengertian yang diberikan para ulama adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci dengan Jalan Istidlal contoh adanya niat sebelum wudhu adalah wajib hukum wajib tersebut didapat dengan Jalan Istidlal atau ijtihad Yakni berdalil dengan hadis nabi yang berbunyi"Innamal A'malu Bin niat"
Artinya :
"Sesungguhnya setiap perbuatan harus dengan niat Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim "
Adapun yang tidak memerlukan ijtihad adalah seperti wajibnya salat haramnya zina dan lain-lain hal tersebut termasuk masalah chord artinya Dalil yang menunjukkan kepada suatu hukum yang telah tegas dan jelas ilmu menurut pengertian fiqih adalah suatu sifat atau keadaan yang dapat membuka sesuatu yang dituju dengan sempurna bila dipandang dari sifatnya ilmu yang dimaksudkan disini dapat dibagi pada dua bentuk atau jenis.
Bila dipandang dari sifatnya ilmu yang dimaksudkan disini dapat dibagi pada dua bentuk atau jenis
a. dharury yakni sesuatu yang tidak memerlukan pemikiran panjang untuk menghasilkanya contoh langit lebih tinggi daripada bumi atau Ayah lebih tua dari anak
b. Nazari yakni sesuatu yang memerlukan pemikiran yang panjang untuk menghasilkan nya sebagai contoh pembuktian akan adanya Tuhan atau pembuktian bahwa Muhammad benar seorang Rasul Adapun tingkatan ilmu yang dapat dicapai oleh fiqih hanyalah sampai pada tingkat zanny artinya dugaan yang kuat atau berat dugaan.
seperti bila kita mencari keterangan keterangan atau dalil-dalil tentang suatu masalah dan kita mendapat sangkaan yang kuat maka sangkaan yang demikianlah dianggap atau dinamakan zanny di mana jika sangka ini kita prosentase kan kira-kira memiliki kekuatan sekitar 75% apabila sangkaan bertambah kuat hingga mencapai 100% maka dinamakan yakin kan kita berimbang sehingga kita tidak dapat mengatakan benar atau salah ya atau tidak hitam atau putih karena sangkaan berukuran 50% maka demikian dinamakan Syak demikian juga bila cangkang kita hanya berukuran 25% sebagai lawan dari zanny yakni sangkaan yang lemah dinamakan waham. tapi bila tidak mengetahui sama sekali dalam suatu hal maka yang demikian dinamakan jahul artinya bodoh atau tidak mengetahui masalah tersebut
2.Lapangan Pembahasan Ushul Fiqih
Sebagian ulama menyebutkan bahwa lapangan pembahasan ilmu usul Fiqih adalah tentang :
Artinya :
"menetapkan satu dalil terhadap satu hukum dan tetapnya satu hukum dengan satu dalil"
Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa yang dimaksudkan disini hanyalah mengenai dalil-dalil syara dan cara mengetahui bahwa dalil itu menunjukkan satu hukum dan juga mengetahui sebaliknya yakni menyelidiki suatu hukum tentang Dalil yang menunjukkan hukum tersebut.
sebagai contoh dapat dikemukakan disini firman Allah yang berbunyi :
"Aqimus Sholah "Dirikanlah salat Al Baqarah ayat 43 "
kalimat Dirikanlah dalam tersebut adalah 1 perintah kepada kita untuk mendirikan salat sedangkan setiap perintah pada asalnya adalah wajib maka Kesimpulannya adalah salat itu wajib didirikan atau dikerjakan contoh tersebut jelas menunjukkan bahwa perintah sholat pada ayat itulah yang membuat wajibnya salat dan Demikian juga sebaliknya bahwa wajibnya salat adalah karena perintah pada ayat tersebut demikian juga dengan hukum-hukum yang lain.
3. Tujuan Ushul Fiqh
Tujuan Ushul fiqih tujuan dari ilmu Ushul fiqih adalah untuk mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara dan cara-cara untuk mengistimbatkan 1 hukum dari dalil - dalilnya dengan menggunakan ilmu usul Fiqih itu seseorang dapat terhindar dari jurang taklid.
Bagaimana seorang mujtahid menggunakannya dalam mengistimbatkan furu atau cabang dari usul atau asal memang para fuqaha pernah memfatwakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup maksudnya mulai tahun 4 Hijriyah para ulama tidak diperbolehkan lagi berijtihad faktor tersebut jelas tidak beralasan karena banyaknya dalil-dalil yang mendorong kaum muslimin memenuhi syarat-syarat untuk melakukan ijtihad. Disamping itu berat juga para penyelidik bahwa para fuqoha memfatwakan hal tersebut karena khawatir terhadap para penguasa yang waktu itu memaksa para ulama untuk memfatwakan sesuatu yang merugikan umat Islam dimana ketika itu Kota Baghdad sedang dikuasai oleh tentara hulagu Khan.
Tidak dapat dipungkiri Bahwa kebutuhan terhadap ilmu fiqih sangat diperlukan dalam istinbath hukum para ulama yang berijtihad atau Mentarjih dari beberapa mazhab atau sekalipun hanya dalam satu mazhab saja. Misalnya tidak akan dapat berbuat banyak dalam bidang hukum bila tidak mengetahui kaidah-kaidah hukum dalam satu mazhab.
Kita dapat membandingkan pendapat pendapat para ulama apabila mengetahui dalil-dalil yang dipergunakannya , sedangkan hal tersebut jelas memerlukan ilmu Ushul fiqih dan kaidah kaidah nya Oleh karena itu kita dapat mengambil satu kesimpulan bahwa ilmu usul Fiqih tetap diperlukan oleh para ahli ahli fiqih atau orang-orang yang ingin mendalami sedikit atau banyak tentang fiqh
B. Sejarah Ushul Fiqh
Telah dimaklumi bahwa hukum fiqih adalah hasil galian ijtihad dan penggaliannya atau orang yang mengeluarkan hukum dengan jalan ijtihad tersebut dinamakan mujtahid.
Setiap mujtahid yang melakukan ijtihad untuk menghasilkan hukum fiqih dengan sendirinya , memakai metode Manhaj atau dasar fiqih yang disebut usul Fiqih. Oleh karena itu ilmu Ushul fikih telah ada sejak adanya ijtihad atau sejak adanya orang berijtihad dalam hal ijtihad tentang nabi sendiripun diperselisihkan oleh para ulama. Apakah ada ijtihad atau tidak Walaupun kita lihat dari kenyataan nabi sendiri ada berijtihad namun tidaklah dapat disamakan dengan ijtihad sahabat tabiin dan lainnya karena ijtihad nabi terjamin kebenarannya dan seketika itu datang Wahyu untuk membetulkannya. sahabat nabi jelas ada berijtihad sebagai contoh adalah ketika nabi mengutus Muadz Bin Jabal Ke Yaman sebagai Hakim.
nabi bertanya :"Bagaimana engkau memutuskan sesuatu bila tidak terdapat keterangan dalam Quran dan hadis "
Muadz menjawab : "Aku akan berijtihad "
kemudian Nabi menepuk bahu muaz sambil berkata segala puji bagi Allah yang telah memberi Taufiq kepada utusan Rasulullah tentang sesuatu yang diridhoi oleh Rasulullah.
Dari kejadian tersebut menunjukkan jelas bahwa pada masa sahabat telah dilakukan ijtihad walaupun nabi masih hidup oleh karena itu pula kita berkesimpulan bahwa usul Fiqih telah ada sejak zaman itu sekalipun belum tersusun seperti yang ada sekarang ini Demikian juga pada abad kedua Hijriah tentang ketentuan-ketentuan usul Fiqih dalam penjelasan-penjelasan mereka dalam mengistimbatkan sesuatu hukum syar'i orang yang pertama terkenal menyusun ilmu fiqih beserta kaidah kaidah nya adalah Imam Syafi'i Nama lengkapnya adalah Muhammad Idris asy-syafi'i dalam bukunya yang berjudul ar-risalah Dan inilah kitab Ushul fiqih yang pertama disusun dapat kita lihat sekarang ini
Comments